• (021) 800 9342 | (021) 800 4818 | (021) 801 3364 | (021) 809 0294
  • info@alkhairaatku.sch.id

Marhaban yaa... Ramadhan 1441 H

Submitted by novel on Sat, 04/18/2020 - 15:33
1

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sahabat Al Khaa....

Segala puji bagi Allah ta’ala Dzat yang telah memberikan anugerah, taufiq dan kenikmatan. Dia-lah yang telah mensyari’atkan kepada hamba-Nya pada bulan Ramadhan untuk melaksanakan ibadah puasa dan menegakkan pada malam harinya ibadah shalat malam (shalat tarawih). Syari’at ini satu kali dalam tiap tahunnya. Allah ta’ala telah menjadikan syariat puasa tersebut sebagai salah satu rukun Islam dan pondasinya yang agung serta menjadikannya sebagai pembersih jiwa dari kotoran dosa-dosa.

Shalawat serta salam tak lupa kita sampaikan kepada Nabi Muhammad yang Allah ta’ala telah memilihnya (di antara hamba-hamba-Nya) untuk menjelaskan hukum-hukum Allah dan menyampaikan syariat Allah Ta’ala kepada manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah seorang yang paling baik dalam hal puasa dan shalat malamnya. Dan memang beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah seorang yang dapat menyempurnakan peribadahan kepada Allah serta beristiqamah di atasnya. Shalawat serta salam tak lupa kita sampaikan pula kepada keluarganya dan para sahabatnya yang mulia serta kepada segenap pengikutnya yang mengikuti jejak langkah beliau dengan baik. Amma ba’du.

Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan syariat puasa kepada setiap umat walaupun di sana terdapat perbedaan dalam hal bentuk pelaksanaan dan waktunya. Allah ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan berpuasa atas kalian sebagaimana telah diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian agar kalian bertakwa. (Al Baqarah: 183)
 

Pada tahun kedua hijriyyah, Allah ta’ala mewajibkan kepada umat ini puasa Ramadhan yang diwajibkan kepada setiap muslim yang baligh. Jika seseorang berada pada kondisi sehat dan mukim (tidak dalam keadaan safar), maka wajib baginya melaksanakan puasa tersebut. Jika seseorang sedang dalam keadaan mukim namun sakit (boleh baginya untuk tidak berpuasa) wajib atasnya untuk mengganti hari-hari puasa yang dia tinggalkan. Demikian pula dengan keadaan seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid dan nifas, wajib baginya untuk mengganti hari-hari puasa yang dia tinggalkan. Dan kalau seseorang tersebut dalam kondisi sehat dan sedang melakukan perjalanan (safar), maka dia mendapatkan keringanan antara tetap berpuasa atau tidak berpuasa dengan menggantinya pada hari yang lain.

Allah subhanahu wata’ala telah memerintahkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh mulai dari awal sampai akhir bulan. Dan Allah Ta’ala telah memberikan batasan awal mulainya puasa dengan batasan yang jelas yang tidak tersamarkan oleh seorangpun yaitu dengan ru’yatul hilal (melihat hilal) atau menyempurnakan jumlah hari pada bulan Sya’ban menjadi 30 hari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

anganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian beridul fithri sampai kalian melihat hilal. Maka jika langit terlihat mendung sehingga hilal tidak nampak maka tentukanlah..(Muttafqun ‘Alaihi).

Sebagaimana Allah ta’ala telah memberikan batasan hari dimulainya awal puasa dengan batasan yang jelas, Allah ta’ala juga telah menjadikan batasan yang jelas kapan saat dimulainya berpuasa yaitu sejak terbitnya fajar yang kedua, dan memberikan batasan akhir puasa (berbuka) adalah dengan terbenamnya matahari. Sebagaimana firman Allah ta’ala

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian perbedaan antara benang putih dan benang yang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.(Al Baqarah: 187)

Dengan bentuk dan waktu pelaksanaan seperti ini Allah ta’ala telah menetapkan kewajibannya secara pasti dalam firman-Nya

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan (hadir di negerinya) bulan Ramadhan maka wajib atas untuk berpuasa. (Al Baqarah: 185)

Seruan Allah Azza wa Jalla sangat jelas dan tidak tersamarkan bahwa yang di panggil hanya "orang orang yang Beriman" bukanlah "seluruh manusia pada umumnya" (mudah - mudahan kita semua dalam panggilan itu, aamiin)

Tidak lama lagi kita akan menjalankan ibadah yang sangat dinanti oleh seluruh Ummat Islam di Dunia yaitu menjalankan Ibadah Puasa (mudah - mudahan Allah pertemukan kita dalam ibadah yang mulia ini)

Namun dengan merebaknya virus di 209 Negara termasuk Indonesia, tentu sangat berpengaruh besar pada tatanan ibadah puasa kita semua (mudah mudahan Allah Azza wa Jalla ampuni kita semua). Dimana sebelumnya adanya larangan menjalankan ibadah sholat Fardhu dimasjid, Sholat Jum'at di masjid (semoga Allah Azza wa Jalla ampuni kita semua) dan tentunya Shalat taraweh pun kita lakukan di rumah demi menekan penyebaran Virus yang sangat dashyat ini. Selain tatanan Ibadah, tentu dengan adanya #StayatHome# sangat berpengaruh besar pada tatanan penghasilan rakyat.

PSBB yang dikeluarkan pemerintah tentu sangat berdampak besar bagi pendapatan sebagian besar kepala keluarga, terutama dalam hal pangan. #dirumahaja# hastag ini sangat familier untuk kita semua, namun Pemerintah juga perlu memikirkan nasib rakyat kecil dibawahnya yang penghasilannya sangatlah minim dan banyak sekolah swasta yang berpenghasilan mandiri juga sibuk mendaur ulang RAPBS.

akhir kata ...

Dibulan penuh berkah ini, mari kita semua mengetuk rahmat Allah Azza wa Jalla, agar Allah segera angkat virus ini dari Indonesia khususnya dan Dunia umumnya dan jadikan Puasa kita bermanfaat bagi kita (amal baik) dan bermanfaat untuk orang disekitar kita. Aamiin Ya Rabb